FAQ
Ya, RS Putri Hijau menerima pasien umum dan peserta asuransi yang telah bekerja sama.
Membawa Surat Rujukan dari Puskesmas/Klinik Masih Aktif dan Membawa Kartu BPJS
Peserta yang sudah mendapat rujukan, selanjutnya melakukan pendaftaran bagian Pendaftaran BPJS Umum (Khusus Pasien BPJS mandiri dan lainnya) dan BPJS TNI (Khusus Pasien TNI, Purnawirawan dan Keluarga) dengan mengambil Nomor Antrian